Channel9.id – Jakarta. Penyanyi dangdut, Ridho Rhoma kembali diciduk aparat kepolisian akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Kabar penangkapan anak raja dangdut Rhoma Irama itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media. “Iya, benar,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (7/2).
Polisi telah melakukan tes urine terhadap pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama itu. Dari hasil tes, Ridho Rhoma dinyatakan positif amfetamina alias ekstasi. “MR positif amfetamina,” tuturnya.
Kombes Pol Yusri Yunus belum bisa membeberkan kronologi penangkapan Ridho Rhoma. Ini menjadi kali kedua Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba. Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Kemudian, terhadap Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ridho sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020. Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama dengan penuh rasa haru.
IG