Hot Topic Nasional

Nekat Mudik, Pemkot Semarang Pecat 484 Pegawai Non ASN

Channel9.id-Jakarta. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku pihaknya telah memberhentikan 484 pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Keputusan tersebut diambil sebagai sanksi atas pelanggaran tentang larangan mudik saat Lebaran lalu.

Menurut Hendrar, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaran tentang larangan mudik bagi ASN maupin non-ASN. “Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran,” katanya, Senin (31/5).

Dalam surat edaran tersebut, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan. Sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang. “Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang,” ujarnya.

Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan. Hendrar menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  58