Hukum

Novel Akui Ada Orang yang Pantau Rumahnya Sebelum Peristiwa Penyiraman Air Keras

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4) . Novel menjadi saksi dalam perkara ini.

Novel menceritakan peristiwa sebelum terjadi penyiraman air keras. Ia mengaku dirinya dipantau orang tidak dikenal sejak dua minggu sebelum peristiwa penyiraman air keras terjadi.

“Yang mulia, sekitar 2 minggu sebelum saya diserang ada pengamatan di depan rumah saya. Jadi, di depan rumah saya ada sungai, posisi pengamatan ini ada di seberang rumah saya. Dan juga ada beberapa kendaraan dan mobil yang mencurigakan, itu (foto) mobilnya sudah saya berikan ke Kapolda Metro, karena itu saya dapat dari tetangga saya,” ujar Novel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4).

Novel memberikan bukti foto-foto tersebut kepada Kapolda Matro Jaya saat itu, Komjen M Iriawan. Namun, respons Iriawan biasa saja. Bahkan, terkesan seperti orang ketakutan.

“Saya ketika melihat itu, rasanya ada kekuatan yang cukup besar yang Pak Kapolda pun rasanya agak sedikit takut,” jawab Novel.

Selain itu, Novel mengaku sering mendapat teror sebelum terjadinya peristwa penyiraman air keras. Teror tersebut diberikan saat Novel tengah menangani kasus korupsi.

“Emang gini yang mulia, ketika saya gunakan sepeda motor ke kantor, saya pernah ditabrak di waktu berbeda. Dan ancaman-ancaman dalam perkara itu banyak sekali saya terima yang mulia. Jadi ketika alami hal itu saya hati-hati, iya tentunya berbeda ketika saya mengalami hal ini,” kata Novel.

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penyiraman air keras pada Novel Baswedan sebagai bentuk penganiayaan berat.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

34  +    =  35