Hukum

Operasi Skala Besar, Polrestro Jakpus Tangkap 42 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu

Channel9.id – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang telah digelar selama dua minggu. Ia menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 42 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram (kg).

“Dengan sasaran untuk menurunkan angka peredaran narkotika yang tergelar secara serentak di Polda Metro Jaya dan khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar 2 kg,” ujar Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan, operasi ini juga mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng yang kerap menjadi ajang transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, lanjut Susatyo, area tersebut sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, bahkan menyasar anak-anak dan remaja.

Ia melanjutkan, pada 9 Juli lalu sekitar pukul 02.00 WIB, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir. Hasilnya, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Susatyo.

Dari operasi tersebut, seluruh tersangka hasil Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

Susatyo menjelaskan pola operasi ini akan menjadi role model untuk kolaborasi antara tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK dan Stakeholder lainnya. Selain itu, ia menyebut operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Untuk daerah-daerah lain di kawasan Jakarta Pusat yang menjadi zona merah dari peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan kawasan Jakarta Pusat sebagai playground atau area bagi para pengedar,” jelasnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Selain itu, terdapat juga penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3. Ancaman hukuman maksimal Pidana mati.

Selama operasi ini, Polres Metro Jakarta Pusat juga membangun Posko di kawasan Kali Pasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap bahwa kawasan Kali Pasir ini tidak lagi menjadi zona merah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika,” ujar Susatyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengatakan Polres Metro Jakarta Pusat telah mendirikan Posko untuk edukasi, sosialisasi, pembinaan penyuluhan bahaya narkoba, dan layanan rehabilitasi gratis bagi anak-anak dan pelajar.

“Kami juga membuka Posko layanan rehabilitasi gratis untuk anak dan pelajar ya karena informasi media dan masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba di wilayah ini menyasar anak-anak dan pelajar. Layanan Posko kami terus akan berkesinambungan, kami telah membagikan flyer nomor kontak layanan kami untuk siap melayani rehabilitasi gratis kami utamakan anak-anak dan pelajar juga layanan terhadap masyarakat umum,” tuturnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, demi menciptakan generasi emas dan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  57