Politik

Pakar Komunikasi: Cakada Harus Beri Contoh Prokes

Channel9.id-Jakarta. Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada saat pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 masih saja terjadi. Berdasarkan data dari Bawaslu, ada 30 pelanggaran protokol kesehatan periode 9-15 Oktober 2020 di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Menanggapi hal itu, pakar komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan para pasangan calon kepala daerah (paslon cakada) dan tim kampanye yang akan berkompetisi pada Pilkada Serentak 2020 harus memberikan contoh penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Berkurang 

“Pasangan calon kepala daerah dan tim kampanyenya harus menerapkan protokol kesehatan secara benar sehingga memberikan contoh kepada masyarakat,”ujar Emrus sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (18/10).

Doktor komunikasi politik Universitas Padjajaran ini menilai, materi kampanye yang disampaikan paslon cakada harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika pasangan calon kepala daerah dan tim kampanye menerapkan protokol kesehatan, maka masyarakat akan meniru,”katanya.

Emrus meyakini, contoh teladan dari paslon cakada dan tim kampanye akan menjadi kunci utama penerapan protokol kesehatan pada masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

“Contoh teladan ini jauh lebih efektif untuk mengingatkan masyarakat daripada bentuk komunikasi lainnya,”tandasnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut, terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.

“Jumlah ini turun jauh pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-8 Oktober. Waktu itu kami menemukan 237 pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota,” kata Fritz pada Jumat (16/10).

Fritz menjelaskan, pelanggaran terbanyak berupa para peserta kampanye tidak memakai masker. Kemudian, jumlah peserta lebih dari 50 orang dari yang disyaratkan. Pelanggaran lain adalah tidak menjaga jarak dan tidak menyediakan tempat cuci tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =