Nasional

Pakar Komunikasi: Penanganan Covid-19 Agar Menjadi Tupoksi PBB

Channel9.id-Jakarta. Pakar Komunikasi Emrus Sihombing menyatakan, sampai saat ini belum ada satu negara yang berhasil melahirkan pemodelan yang efektif dalam penanganan dan mengatasi pandemi Covid-19 dengan segala kemungkinan variannya.

Emrus menyebut, seandainya pada 2021 ini, umat manusia di dunia mampu menanggulangi pandemi Covid, termasuk dengan segala kemungkinan variannya, merupakan suatu kesuksesan luar biasa.

Ia menuturkan, penyelesaian persoalan pandemi Covid, sangat tergantung mutlak terhadap sejauhmana seluruh umat manusia mempunyai kesadaran yang tinggi, sikap yang baik dan perilaku taat sekali terhadap penerapan protokol kesehatan.

“Sebab, sampai saat ini, saya belum melihat ada formula yang valid dan reliabel secara ilmiah yang dapat menanggulangi tuntas pandemi Covid ini,”ujar Emrus, Senin (04/01).

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Bertambah 6.753 Senin Ini

Menurutnya, ada dua hal  yang bisa dilakukan secara simultan di setiap negara atau lebih baik lagi jika bersama-sama dilakukan di seluruh dunia menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pertama, kata Emrus, membuat dan mengimplementasikan strategi komunikasi sangat-sangat persuasi yang mendunia, seterusnya dilakukan secara nasional di setiap negara di dunia hingga ke tingkat keluarga. “Untuk itu, diperlukan proaktif peran PBB”, ungkapnya.

Emrus menilai, strategi komunikasi ini harus dilakukan secara masif, sistematis, terstruktur, berkesinambungan, kreatif dan inovatif di seluruh dunia. Sebab, sambungnya, segala program yang terkait dengan interaksi antar manusia, termasuk dalam mengatasi pandemi Covid, harus dimulai dengan komunikasi.

Dilanjutkan dengan komunikasi yang baik berbasis pada konsep, teori, metode dan yang tak kalah utamanya yaitu mengindahkan aksiologi komunikasi global dan yang berlaku di masing-masing negara.

“Kedua, penegakan hukum yang mendunia, ditaati setiap negara secara nasional hingga ke tingkat keluarga,”jelas Emrus. .

Khusus dalam penegakan hukum secara internasional, Emrus berujar, maka polisi setempat di suatu negara dalam penegakan hukum penanganan pandemi Covid sebagai representasi polisi internasional (PBB).

“Sehingga tidak ditafsirkan secara subyektif dan atau sempit oleh sekelompok masyarakat sebagai politisasi oleh rezim yang berkuasa di suatu negara,”tandasnya.

Emrus menilai, penanggulangan Covid-19 dengan kemungkinan segala variannya, amat sulit bisa di atasi secara sektoral geografis (satuan negara), tetapi harus menjadi program bersama mengglobal melalui PBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  6  =