Pakar Sebut Revisi UU ITE Harus Berfokus Pada Pemidanaan
Techno

Pakar Sebut Revisi UU ITE Harus Berfokus Pada Pemidanaan

Channel9.id-Jakarta. Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyebutkan bahwa revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan keharusan. Hal ini menimbang UU tersebut telah banyak memakan korban dan cenderung tak adil.

Utamanya, pasal karet yakni Pasal 27 ayat (3) dan juga Pasal 28 ayat yang sering kali digunakan untuk memidanakan korban, seperti penyampaian kritik.

Diketahui, UU tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Gayung akhirnya bersambut, kritik masyarakat terhadap UU ITE direspons pemerintah dan muncul wacana untuk perevisian UU.

Pratama mengaku mendukung sikap Presiden Joko Widodo untuk merevisi pasal karet di UU ITE. Menurutnya, pasal di KUHP sudah cukup untuk urusan pencemaran nama baik.

“UU ITE ini memang sudah banyak dikeluhkan, terutama akhir-akhir ini digunakan untuk pelaporan banyak pihak. Tentunya kepolisian juga mendapatkan tekanan dari masyarakat, karena masing-masing pihak ingin laporannya dan pihak terlapor segera di proses,” tutur dia, Kamis (18/2).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) ini mengatakan, misalnya dalam sejumlah kasus hoaks, yang ditangkap adalah pihak-pihak yang menyebarkan saja. Padahal, lanjutnya, bisa dibilang mereka juga korban karena terhasut dan tak tahu konten yang diposting adalah hoaks.

Ia menekankan bahwa edukasi antihoaks di masyarakat ini hampir tidak ada. Jadi masyarakat ini kesannya diancam UU tapi tak punya bekal—atau pengetahuan. Padahal, lanjut dia, seharusnya masyarakat dilindungi dan diberikan edukasi. Selama ini sejumlah pasal UU ITE jadi momok.

Lebih lanjut, Pratama menyebutkan bahwa revisi harus fokus pada pemidanaan pada para penyebar hoaks yang menjadi satu tim dengan aktor intelektual maupun aktor kreator kontennya. Jadi, masyarakat yang mendapatkan konten hoaks sekedar memposting tak serta merta menjadi korban pemidanaan.

Meski begitu, ia mengakui bila hoaks masih bisa menyebar. Namun, edukasi harus terus dilakukan. Masyarakat butuh pendekatan kultural, tak selalu dengan pendekatan hukum yang membuat gusar.

“Memang sebaik apapun UU dan regulasi yang ada, tetap kemampuan aparat, jaksa dan hakim adalah yang paling menentukan dalam proses keadilan di tanah air. Namun itikad baik Presiden Joko Widodo ini sebaiknya di dukung seluruh elemen masyarakat agar segera di eksekusi DPR. Kita tunggu saja, semoga pemerintah segera mengajukan revisi pada pasal-pasal UU ITE yang sudah ada,” tandasnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  59  =  63