Hot Topic Hukum

Panji Gumilang Bebas dari Penjara di Kasus Penodaan Agama

Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dinyatakan bebas dari penjara hari ini, Rabu (17/7/2024). Terpidana kasus penodaan agama itu sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

“Betul, yang bersangkutan bebas murni. Sudah habis masa pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, dikutip dari detikJabar.

Ia menyatakan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi. Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

“Tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Panji Gumilang atas kasus penodaan agama.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU Nomor 8 tentang penodaan agama.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir,” kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi saat membacakan putusan.

Dari perbuatannya, Panji Gumilang divonis pidana selama 1 tahun penjara. Hukuman itu dikurangi selama masa penahanan Panji selama proses peradilan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut Yogi.

Selain menetapkan terdakwa tetap ditahan, hakim juga menetapkan sejumlah barang bukit dalam kasus itu agar segera dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa satu keping CDR merek HP bertuliskan 52x700md 80 min musik dengan isi cuplikan video sebagai berikut sampai dengan barang bukti satu bendel pedoman dharma bakti kesatuan Indonesia sebagaimana dibacakan dalam pertimbangan untuk dimusnahkan,” kata-kata Yogi membacakan barang bukti.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  17