Hot Topic Hukum

Pasar Muamalah, Polri: Zaim Saidi Sengaja Buat Pasar Ala Zaman Nabi

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi pada Selasa 2 Februari 2021 malam. Zaim kini berstatus sebagai tersangka.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Zaim sengaja membentuk pasar ini untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti pasar di zaman nabi.

“Pasar Muamalah dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok

Ramadhan menjelaskan, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah ada 10 hingga 15 pedagang. Para pedagang tersebut memperjualbelikan sembako, minuman hingga pakaian dengan penggunaan alat tukar dirham dan dinar.

“Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT Aneka Tambang ditambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap dari informasi awal yang diperoleh tim penyidik tanggal 28 Januari 2021. Hal tersebut terkait dengan video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli perdangangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Ramadhan menyampaikan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok sudah dilakukan sejak 2014.

Ramadhan menyatakan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Atas perbuatannya, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =