Hot Topic

Polri: Pasar Muamalah Beroperasi Sejak 2014

Channel9.id – Jakarta. Polri menyampaikan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah, Tanah Baru, Depok sudah dilakukan sejak 2014.

“Keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Ramadhan menyatakan, kegiatan perdagangan di Pasar Muamalah digelar tiap dua pekan di hari Minggu, pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

Di pasar ini, semua transaksi perdagangan dilakukan dengan menggunakan dinar atau dirham.

Adapun pendiri Pasar Muamalah tersebut, Zaim Saidi sudah ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa 2 Februari 2021 malam. Zaim kini berstatus sebagai tersangka.

Zaim berperan sebagai penyedia lapak Pasar Muamalah, pengelola, dan tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.

“Pasar Muamalah dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi, seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi, pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” kata Ramadhan.

Atas perbuatannya, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  73