Puluhan ribu buruh kena PHK jelang Lebaran
Hot Topic

Pekerja Swasta dapat Bansos Rp 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Bantuan akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir, Kamis, 6 Agustus 2020.

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. Bantuan akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja. “Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Erick menjelaskan bantuan pemerintah ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. “Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata dia.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 31,2 triliun. “Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  73