Perlunya Sinergitas KPK dan Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus LPEI
Opini

Pelaporan Jaksa Agung Manuver Politik

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel9.id-Jakarta. Setiap ada kontestasi jabatan pada lembaga penegakan hukum selalu ada kisah segala cara bisa dilakukan termasuk senjata politik dan manuver tikungan terakhir dengan mencari-cari judul dengan membuat laporan hukum.

Hal ini untuk memunculkan kegaduhan publik menjelang pelantikan presiden dan kabinetnya atas telah dipanggilnya beberapa orang anak bangsa yang akan mengisi jabatan dalam kabinet semakin mengerucut.

Dalam hal ini pula tak terlepas dari personil dalam jabatan Jaksa Agung yang dianggap sebagai lembaga penegakan hukum yang strategis. Karenanya terkait adanya laporan atas Jaksa Agung ke KPK adalah upaya “menghajar balik” sekaligus “sasaran tembak” pada diri Jaksa Agung yang telah banyak berperan dan berani memberantas kasus korupsi dan kasus kasus besar yang merajalela dan menyedot kerugian maupun perekonomian negara.

Harus diakui institusi Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin terlihat spirit baru insitusi termasuk dobrakan perjuangan penegakan hukum dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Juga membuktikan hasil kerja keras, kerja cepat dan kerja tuntas serta transparan. Sikap tegasnya (ST Burhanuddin) membawa perubahan kinerja institusi Kejaksaan serta kini memberikan sumbangsih luar biasa, membawa misi kepentingan bangsa. Dan ini terlihat dari kinerja selama ini, laporan kinerja kejaksaan yang dibuktikan dengan kenyataan di lapangan.

Saat ini patut diduga ada pihak yang ketakutan atau menyembunyikan ambisi atas majunya Jaksa Agung kembali yang diajak dalam kabinet Prabowo. Apakah ada pihak yang khawatir kepada Jaksa Agung yang akan terus memuat gebrakan inovasi baru penegakan hukum sehingga para koruptor khawatir bila ST Burhanuddin kembali sebagai Jaksa Agung.

Sehingga cara atau metode gebuk dengan pelaporan yang diajukan ke KPK, terkesan gebuk aji mumpung. Tujuannya untuk menihilkan kinerja ST sebagai Jaksa Agung sekaligus mencoba menumbangkan reputasinya menjelang suasana terbentuknya kabinet pemerintahan baru.

Pelaporan ini dimaknai sebagai upaya pembunuhan karakter dan sangat tepat disarankan hendaknya bagi siapapun yang menerima dan mendapatkan laporan yang sifat dan karakteristiknya administrasi dan hukum private dalam suasana siasat bulan politik kabinet ini bijaksana. KPK dapat menunda dulu sampai terbentuknya kabinet, tidak pula dalam keadaan pelantikan Presiden maupun sampai terbentuk nya kabinet. Pelaporan ini hanya terkesan pelaporan ini jadi ajang untuk saling rebut kekuasaan.

Baca juga: Azmi Syahputra: Advokat Bersatulah Dalam Kebaikan

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

73  +    =  74