Channel9.id, Jakarta. Pemerintah mulai mengeksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026), sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset strategis negara yang selama puluhan tahun dikelola pihak swasta. Langkah tersebut disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pelaksanaan eksekusi menjadi babak akhir dari sengketa hukum yang telah berlangsung selama beberapa tahun terkait penguasaan lahan eks Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
“Hari ini kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum, pengadilan jadi tanah Eks Hotel Sultan,” ujar Bambang di Kompleks GBK Senayan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bambang, lahan seluas 13,6 hektare tersebut merupakan aset negara yang telah dibebaskan pemerintah sejak periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV. Namun dalam perkembangannya, kawasan tersebut dimanfaatkan PT Indobuildco melalui skema hak guna bangunan (HGB) yang kemudian berakhir pada 2023 dan tidak diperpanjang.
Ia menilai PT Indobuildco telah menikmati berbagai keuntungan dalam mengelola aset tersebut selama sekitar lima dekade.
“Selama 50 tahun aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” tegasnya.
Bambang menambahkan, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan aset negara yang masih berada di bawah penguasaan pihak lain. Pemerintah berkomitmen memastikan aset yang kembali ke negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” katanya.
PPK GBK Beberkan Status Kepemilikan Lahan
Sementara itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan sepenuhnya merupakan milik negara dan tidak pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak swasta. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora yang berada di bawah kendali pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Indobuildco,” demikian keterangan tertulis PPK GBK.
PPK GBK menjelaskan bahwa sengketa bermula dari kerja sama pemanfaatan aset negara dengan swasta yang dilakukan pada awal 1970-an guna memenuhi kebutuhan hotel bertaraf internasional di kawasan Senayan. Pada 1971, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk membangun dan menggunakan lahan sekitar 13 hektare selama 30 tahun.
Berdasarkan izin tersebut, PT Indobuildco memperoleh HGB Nomor 20/Gelora pada 1973. Hak tersebut kemudian dipecah menjadi HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora. Masa berlaku HGB pertama berakhir pada 2003 dan diperpanjang selama 20 tahun hingga akhirnya habis pada 2023.
Meski masa berlaku HGB telah berakhir, proses pengembalian aset tidak berjalan mulus dan berlanjut ke jalur hukum. Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penertiban dan pengosongan kawasan setelah memperoleh dasar hukum yang berkekuatan tetap.
Eksekusi Sempat Diwarnai Kericuhan
Dalam pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6/2026), sebanyak 3.161 personel gabungan TNI, Polri, dan unsur terkait dikerahkan untuk mengamankan proses pengosongan. Petugas PPK GBK dan aparat keamanan telah bersiaga sejak pagi di kawasan hotel.
Sejumlah massa yang mengatasnamakan aliansi pekerja PT Indobuildco juga berkumpul di depan lobi hotel untuk menolak pengosongan. Aparat sempat melakukan negosiasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mulai mendorong massa untuk membuka akses masuk ke kawasan hotel. Kericuhan sempat terjadi ketika sebagian massa melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bambu ke arah petugas. Aparat akhirnya berhasil memasuki area Hotel Sultan sekitar pukul 10.10 WIB.
PPK GBK menyatakan akan mengamankan berbagai aset yang berada di dalam kawasan hotel selama proses pengambilalihan berlangsung. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengembalian aset tertentu kepada PT Indobuildco sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengambilalihan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan kawasan eks Hotel Sultan dapat kembali berada di bawah kendali negara dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan publik serta pengembangan kawasan GBK sebagai aset strategis nasional.





