Menko Ekonomi Airlangga Hartanto
Hot Topic Nasional

Pemerintah Terapkan PSBB Jawa-Bali

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat di seluruh provinsi di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite  Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (06/01).

“Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga.

“Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari – 25 Januari dan akan terus dievaluasi,” sambungnya.

Baca juga: Pecah Rekor, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 8.854 

Airlangga menuturkan, keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, sebelum mengambil kebijakan ini  pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.

“Pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan Covid-19,”katanya.

Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen.

Kemudian kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Adapun PP 21 Tahun 2020, PSBB di Jawa-Bali mengatur terkait pembatasan sebagai berikut:

  1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
  2. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan daring.
  3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
  4. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  5  =