Channel9.id – Jakarta. Pemerintah resmi menetapkan status kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua serta seluruh organisasi yang tergabung di dalamnya, dan yang mendukung gerakan tersebut, sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021.
Menurut pemerintah, berbagai tindakan yang dilakukan KKB sudah termasuk tindakan teroris. Bahkan, banyak masyarakat sipil yang menjadi korban mereka.
“Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, hal itu sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, TNI, hingga MPR.
Baca juga: DPR: Pemerintah Harus Tentukan Solusi Atasi KKB Papua
“Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua,” kata Mahfud.
Karena itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Mahfud menyebut KKB sudah sepatutnya masuk dalam kategori teroris.
“Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme,” kata Mahfud.
“Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal,” ujar Mahfud.
HY