Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setyono menyatakan, penyidik telah menaikkan status hukum Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel usai melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Jack Boyd Lapian dan Titi sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan saudara JBL dan saudari TSE sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,” kata Awi di Mabes Polri, Selasa (30/6).
Awi juga menyatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan saksi ahli.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan 14 saksi dan saksi ahli. Kemudian diputuskan bahwa status hukum keduanya dari saksi naik jadi tersangka,” kata Awi.
Awi menyatakan, tim penyidik telah memproses laporan yang dilayangkan Andrew Darwis dengan nomor laporan RP/B/097/XI/2019/Bareskrim ter tanggal 13 November 2019.
Kedua tersangka menuduh pelapor telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(HY)