Hot Topic Hukum

Pengacara Ungkap Lukas Enembe Sering Kencing di Celana dan Tempat Tidur Rutan KPK

Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengaku menerima surat dari 20 tahanan rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisi keluhan terkait kondisi kesehatan kliennya. Para tahanan menyebut Gubernur nonaktif Papua tersebut kerap kencing di celana dan tempat tidur.

Petrus mengatakan surat yang ditulis para tahanan itu tertanggal 27 Juli 2023 ditujukan ke Majelis Hakim Kasus Lukas, Dewas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Kasus Lukas, Kepala Rutan KPK.

Surat itu diterima tim kuasa hukum Lukas Enembe dan diteruskan surat ke Majelis Hakim, KPK dan Komnas HAM.

“Dalam surat yang ditandatangani Jhon Irfan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur,” ujar Lukas dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Petrus juga mengatakan, para tahanan menyebut Lukas tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar hingga tidur di atas kasur, hingga kasur tersebut mengeluarkan bau tak sedap.

“Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain dimana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti,” sambungnya.

Petrus menyampaikan, para tahanan mengaku sudah tak sanggup lagi untuk menerima kehadiran Lukas di rutan merah putih.

“Kami, Para Tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas,” ucap Petrus menyampaikan surat dari tahanan.

Tak hanya itu, Petrus mengatakan tahanan rutan menyebut Lukas sempat tak mengenakan busana saat ada kunjungan Komnas HAM ke rutan merah putih.

“Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi,” ujarnya.

“Demi menjaga penampilan bersih rutan, kami dengan tergesa gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Padahal, perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran bergerak di bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Baca juga: Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp.45,8 Miliar, Lukas Enembe: Saya Difitnah

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  67