Hot Topic Nasional

Pengamat: Pengategorian Kegiatan Keagenan Kapal Sangat Diperlukan

Channel9.id – Jakarta. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut untuk mewujudkan UU Cipta Kerja dinilai menimbulkan persaingan tidak sehat dalam industri pelayaran nasional.

Terutama dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan. Pasal itu membahas tentang kegiatan usaha keagenan kapal yang sering disebut agen umum. Dijelaskan kegiatan agen umum merupakan salah satu jenis kegiatan usaha angkutan laut yang dapat dilakukan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Nasional Keagenan Kapal.

Pengamat Hukum Kemaritiman Chandra Motik menjelaskan, pada awalnya kegiatan agen umum merupakan bagian dari kegiatan usaha Perusahaan Angkutan Laut Nasional. Agen umum sebenarnya merupakan perusahaan penunjang pelayaran yang mengurus kegiatan operasional, seperti bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, dan melakukan pembukuan muatan.

Kemudian terjadi penambahan kegiatan keagenan yang dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang UU Pelayaran. Kegiatan keagenan kapal ditambahkan sebagai salah satu jenis kegiatan usaha angkutan laut yang dapat dilakukan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Nasional Keagenan Kapal. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 90 PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan.

Sayangnya, dalam Pasal 90 PP No 20 tahun 2010 itu, tidak didukung dengan adanya pengategorian yang jelas terhadap kegiatan keagenan kapal. Karena itu, perlu ada pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal supaya diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan usaha salah satunya.

Baca juga: Perluasan Kegiatan Keagenan Ganggu Industri Pelayaran Nasional 

“Di mana Perusahaan Keagenan Kapal Nasional dalam kegiatan keagenan kapal dapat mengurus kepentingan operasional, baik bagi perusahaan pelayaran asing maupun bagi perusahaan pelayaran nasional yang selama ini telah dijalankan oleh Perusahaan Keagenan Kapal Nasional sesuai dengan kapasitas dan keahliannya,” kata Chandra dalam diskusi ‘Menyoal Peran Agen dalam RPP Sektor Transportasi Laut’ yang diadakan Channel9.id, Kamis 11 Februari 2021.

“Sementara Perusahaan Angkutan Laut Nasional melaksanakan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” lanjutnya.

Chandra menilai, pengategorian diperlukan supaya tugas, pokok, serta fungsi antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan Perusahaan Nasional Keagenan Kapal, tidak tumpang tindih. Selain itu, pemisahan kategori itu dibutuhkan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara keduanya.

“Karena itu dirasa perlu untuk diadakannya perubahan terhadap bunyi pasal 90 PP 20/2020 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal,” ujarnya.

Chandra pun merekomendasikan isi dalam Konvensi FAL Internasional sebagai rujukan untuk mengatur ruang lingkup keagenan kapal.

“Konvensi FAL juga mengatur tentang standar dan praktik mengenai formalitas persyaratan dan prosedur dokumen yang harus ditetapkan pada saat kedatangan, standar, dan keberangkatan kapal, kru, penumpang, barang bawaan, dan kargo,” tandasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  78