Opini

Imlek, Gus Dur dan Spirit Negara Kebangsaan Indonesia

Oleh: Virdika Rizky Utama*

Channel9.id – Jakarta. Perayaan tahun baru imlek di Indonesia tak bisa dilepaskan sosok Gus Dur. Gus Dur menghapus pemberlakuan Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan aktivitas agama dan kebudayaan etnis Tionghoa di Indonesia. Sebagai gantinya, Presiden Keempat Republik Indonesia itu lalu menerbitkan Inpres Nomor 6/2000 pada 17 Januari 2000 yang mengizinkan dan membolehkan perayaan imlek.

Penghapusan pelarangan Imlek adalah upaya Presiden keempat RI itu dalam mengubah paradigma yang diproduksi rezim Orde Baru. Sebab, dasar pemberlakuaan impres tahun 1967 adalah kecurigaan terhadap etnis Tionghoa. Hal itu tentu sebagai sebuah penghancuran identitas yg sangat terstruktur. Orang Tionghoa mau tidak mau, suka tidak suka harus melakukan itu demi hidup yang terjamin. “Bila ingin menjadi orang indonesia atau pribumi, maka salah satu syaratnya harus meninggalkan segala macam ritus keagamaan dan budaya leluhur Tionghoa, termasuk mengganti nama menjadi nama” orang Indonesia.

Baca juga: Imlek Sempat Dilarang, Peneliti: Gus Dur Menjebol Paradigma yang Keliru 

Hal itu tentu saja menyalahi konstitusi yang dibuat oleh para pendiri bangsa dalam mendirikan negara Indonesia. Konsitutusi Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Jadi ketika Gus Dur menerbitkan Inpres baru pada 2000, mesti diperhatikan bahwa Gus Dur sangat menjunjung tinggi dan mengimplementasikan Hak Asasi Manusia (HAM) serta konstitusi. Sebab negara wajib melindungi dan menjamin identitas suku-bangsa yang ada di dalamnya. Gus Dur melakukan itu.

Tak hanya itu, dalam konteks kebangsaan Indonesia, tidak ada istilah pribumi dan nonpribumi. Semuanya punya hak dan kesempatan yang sama untuk hidup dan mencari serta mendapat penghidupan. Salah satunya menjamin beragama dan menjalankan ritusnya, seperti agama Konghucu dan perayaan Imlek.

Warisan dan jasa Gus Dur ini menjadi preseden baik yang sulit disamakan oleh para pemimpin negara setelahnya—terutama politikus. Sebab, Gus Dur menempatkan kemanusiaan di atas politik.

*Peneliti di PARA Syndicate dan Penulis Buku Menjerat Gus Dur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  16