Channel9.id – Jakarta. Permadi Arya alias Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis 4 Februari 2021. Dia hadir sekitar pukul 10.00 WIB.
Dia diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan ujaran bernada rasialisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Hari ini saya datang saya mau memusatkan seluruh pikiran saya dan tenaga saya buat diperiksa. Jadi mohon maaf, enggak mau berkomentar apa-apa dulu,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Kamis.
Dia menyatakan, kehadiran di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.
“Saya cuma ingin bilang bahwa saya sebagai WNI yang baik menjalani proses hukum ini, taat hukum dan mencoba untuk kooperatif,” katanya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/2) dijadwalkan akan memeriksa Permadi Arya.
Pemeriksaan Abu Janda ini, terkait cuitannya di akun Twitternya @permadiaktivis1 tentang evolusi yang diduga menghina Pigai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan kepolisian berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut. Dia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri sesuai dengan tugasnya.
“Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP nomor 52. Ini yang menyangkut Natalius Pigai, yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/2).
“Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara profesional, akuntabel dan terbuka,” sambung Rusdi.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Pada Senin (1/2) lalu, Abu Janda juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran ‘Islam agama arogan’. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam ini, Permadi dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan, Abu Janda mengaku bahwa dirinya telah membawa tas berisi pakaian saat hendak menjalani pemeriksaan. Hal itu dilakukan karena dirinya sudah siap untuk ditahan penyidik.
“Saya hari ini sudah bawa tas ya isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apapun yang terjadi. Saya siap apapun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,” kata Abu Janda kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2).
HY