Hukum

Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI, Polisi Akan Gelar Rekonstruksi

Channel9.id – Jakarta. Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan terhadap Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang terjadi di kantornya beberapa waktu lalu. Namun, polisi belum memastikan kapan rekonstruksi itu dilakukan.

“Nanti diinformasikan apabila rekonstruksi dilakukan, ya,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.

Jimmy juga menyampaikan, pihaknya belum bisa memastikan apakah dalam rekonstruksi itu pelaku penusukan berinisial RH bakal dihadirkan atau tidak.

Diketahui, penusukan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya terjadi pada Rabu 10 Februari 2021 siang, di Kantor Dinas Parekraf, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Selain Gumilar, seorang sekuriti juga jadi korban penusukan pelaku hingga mengalami luka di bagian dada kiri. Diketahui, RH merupakan mantan pegawai kontrak yang bertugas sebagai sekuriti di kantor Dinas Parekraf DKI.

Saat ini RH sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =