Hot Topic Hukum

Penyidikan Tuntas, Bareskrim Serahkan Bos KSP Henry Surya ke Kejagung

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka pemalsuan dokumen dan TPPU Henry Surya ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang merugikan nasabah.

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (12/05/2023).

Proses penyerahan tersangka Henry Surya dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” kata Whisnu Hermawan.

Proses penyerahan tersangka Henry Surya dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU pada Jumat (12/5/2023) sore kemarin kepada tim jaksa pada Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Umum (Jampidum) di kantor Kejagung.

Sebelumnya, Henry Surya sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara penipuan investasi bodong KSP Indosurya. Dalam perkara itu, Henry divonis lepas karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.

Namun, pada Rabu (15/3/2023), Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menerapkan pasal yang berbeda dari penanganan sebelumnya untuk menjerat Henry, yaitu pemalsuan dokumen dan TPPU.

Atas perbuatannya itu, Henry Surya dijerat soal tindak pidana pemalsuan dan atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta authentik dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dengan ancaman penjara 6 tahun, Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Henry juga disangkakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun.

Baca juga: Henry Surya Tersangka TPPU, Babak Baru Kasus Indosurya, Ini Harapan Para Korban

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  69  =  71