Oleh: Azmi Syahputra*
Channel9.id-Jakarta. Dari kejadian mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan belasan anak buahnya yang komsumsi narkoba, termasuk hilangnya barang bukti maka diperlukan reformulasi terhadap pengelolaan barang sitaan. Ke depan, barang sitaan narkoba oleh penyidik polisi tidak lagi disimpan oleh polisi namun harus disimpan pada lembaga khusus dan diawasi tim independen.
Karakteristik barang sitaan berupa narkoba ini istimewa karena ada nilai ekonomisnya dimana barang narkoba bisa membuat tergoda bagi petugas untuk dijual kembali. Atau bisa saja diganti petugas termasuk penyalahgunaan barang bukti dan secara non ekonomis yaitu barang ini, barang yang bisa buat efek candu, orang ketagihan sehingga potensi penyalahgunaan barang bukti menjadi sangat besar.
Perlu regulasi khusus yang memuat antar lain paling lama 1x 24 jam barang narkoba yang disita oleh polisi. Selanjutnya beralih pada bagian pengelola barang bukti yang independent. Paling lama, 7×24 jam barang narkotika harus dimusnahkan oleh penyidik dihadapan tim independent, yang anggota pengawasnya ditunjuk secara bergantian. Lalu dimuat dalam berita acara selanjutnya ditandatangi oleh jaksa dan pihak pengadilan, karena ini element penting dalam penegakan hukum dan untuk pembuktian.
Berikutnya, ada kewajiban penyidik untuk ekspos ke media terkait penangkapan narkotika dan barang narkoba yang disita untuk segera dimusnahkan. Tak lupa, harus ada persepsi yang sama antara penyidik, jaksa dan hakim untuk pemusnahan barang sitaan narkoba ini.
Pemusnahan yang segera di tingkat penyidikan menutup peluang narkoba ini hadir di dalam keseharian aktiftas penegak hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Sederhananya, karena barang tersebut sudah tidak ada maka cendrung lebih aman. Termasuk tidak ada yang datang menawarkan diri siap membeli karena barang sitaan sudah musnah maka selesai dan tuntas urusannya.
Sehingga tidak ada alasan apapun termasuk dalam pelimpahan perkara bagi pimpinan atau anggota kepolisian unit narkoba sekalipun untuk membawa, menyimpan barang bukti hasil sitaan dari para tersangka ke ruangannya karena sifat narkoba ini yang rentan sekali penyalahgunaan.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan
Bila mengacu pasal 44 KUHAP, sebenarnya benda sitaan sebenarnya disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Namun praktiknya selama ini cenderung lembaga ini tidak efektif. Padahal RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan. Termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun. Namun kekuatan aturan yang dijadikan landasan hukumnya menggunakan istilah dapat disimpan di RUPBASAN.
Lagi-lagi ini yang jadi kendala dalam praktik pengelolaan RUPBASAN. Akibatnya, tidak efektif termasuk minimnya anggaran di unit ini, kecuali pemerintah akan mengoptimalisasi fungsi RUPBASAN.
Maka, saat ini pemerintah perlu didorong untuk melakukan perombakan total tata kelola barang sitaan terkhusus tata kelola barang bukti narkoba. Hal ini guna menjaga keprofesionalitasan polri dan menghindari keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba sebab ancaman penyalahgunaan narkoba sungguh nyata.Penyalahgunaannya kini begitu kuat melilit dan ancamannya sudah ke segala lapisan usia, serta semua kalangan karenanya untuk mengatasi ini dan menyambut spirit atas Undang undang Narkoba. Pemerintah perlu menindaklanjuti tata kelola dan pemusnahan segera barang sitaan narkoba secara keseluruhan untuk dituangkan dalam produk regulasi yang khusus.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum & Dosen Hukum Pidana universitas Bung Karno*