BI Perry W
Hot Topic Nasional

Perry Warjiyo Mundur, Destry Damayanti Pimpin Sementara Bank Indonesia

Channel9.id, Jakarta. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Gubernur BI sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Kepastian pergantian kepemimpinan BI diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Per kemarin, secara resmi, kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pemerintah akan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan ketetapan pemberhentian Perry Warjiyo sesuai mekanisme yang berlaku. Selama proses berlangsung, jabatan Gubernur BI dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

“Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI Sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Destry menjelaskan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026.

“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.

Meski demikian, Destry tidak mengungkap secara rinci alasan pribadi yang menjadi dasar pengunduran diri Perry Warjiyo. Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, pejabat Gubernur Sementara akan menjalankan tugas dan kewenangan Gubernur BI hingga proses pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  52