Politik

PKPU untuk Pemilu 2024 Disahkan, Ini Isi dan Tahapannya

Channel9.id – Jakarta. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah diundangkan. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini ditandatangani per 9 Juni 2022.

PKPU ini berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. PKPU yang diteken Menkumham Yasonna Laoly ini mempunyai tujuh pasal.

Pada PKPU itu, pasal 3 menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:

Baca juga: PKPU No.3/2022 Telah Diundangkan, Ini Tahapan-Tahapan Pemilu 2024

a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan, peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;

b. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;

d. penetapan Peserta Pemilu ;

e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

f. masa Kampanye Pemilu;

g. Masa Tenang; pemungutan dan penghitungan suara;

h. penetapan hasil Pemilu;

i. dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, ” tulis PKPU itu.

Kemudian, pasal 4 terkait hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a.pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;

b. kampanye;

c.Masa Tenang;

d. pemungutan dan penghitungan suara;

e. penetapan hasil Pemilu; dan

f. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian pada Pasal 5 terkait Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

“Pasal 6 Ketentuan mengenai rincian program dan kegiatan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” isi PKPU itu.

Pasal 7 Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022, sampai Selasa, 13 Desember 2022. Kemudian pencalonan anggota DPD dimulai dari Selasa, 6 Desember 2022, sampai Sabtu, 25 November 2023.

Pencalonan anggota DPR dan DPRD dimulai Senin, 24 April 2023, sampai Sabtu, 25 November 2023. Serta pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan Kamis 19 Oktober 2023 hingga Sabtu 25 November 2023.

Lebih lanjut, masa kampanye pemilu dimulai pada Selasa, 28 November 2023, hingga Sabtu, 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang dimulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Lalu pemungutan suara dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024, sampai Rabu, 20 Maret 2024.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

26  +    =  32