Channel9.id-Surabaya. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, tangkap M. Baidowi (43) warga asal Socah Bangkalan, Madura dan WP (34) Direktur PT. DTMK pelaku peledakan. Sejumlah 16.375 Kilogram bahan peledak Potassium Chlorate, diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Jatim di Perak Utara Pabean Cantikan Surabaya.
Ungkap kasus bahan peledak yang terdiri dari, Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium. Hasilnya, kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin didampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, kejadian ini bermula dari hasil pengembangan pengungkapan yang pertama.
“Dari hasil pengembangan tersangka tindak pidana pembuatan bom ikan dengan satu terduga pelaku, akhirnya kembali mengamankan satu tersangka direktur utama perusahaan PT. DTMK Surabaya,” jelasnya, Senin (18/01/2021).
Menurut Brigjen Pol Yassin, peran PT. DTMK melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tindak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap para saksi dan tersangka hingga diketahui jika Direktur PT.DTMK Surabaya terlibat,” terangnya.
Baca juga : KPK Periksa Anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi Sebagai Saksi
Brigjen Pol Yassin menambahkan, dalam pemesanan Potassium Chlorate tersangka Baidowi melakukan pemesanan secara lisan kepada PT. DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN selaku Direktur utama PT. DTMK.
“Ditemukan adanya indikasi dugaan pengemasan ulang Potassium Chlorate sebelum dijual kepada konsumen. Ini berdasarkan keterangan Kepala Gudang bahwa melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat nomer 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan Pasal 122 Undang-Undang nomer 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55,56 KUHP. Di hukum dengan hukuman Mati atau hukuman seumur hidup dan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.