Hukum

Polda Kalsel Ungkap Pelaku Registrasi Kartu Perdana dengan NIK Ilegal

Channel9.id – Jakarta. Polda Kaltel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel berhasil mengungkap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah Kalteng dan Kalsel. Dalam hal ini, tim mengamankan tiga pelaku berinisial AU, ML dan MF.

Kejahatan siber yang dilakukan tersebut berupa meregistrasi kartu perdana dari berbagai provider dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga orang lain.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, kejahatan yang sudah berjalan selama kurang lebih 6 bulan tersebut terungkap ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa ada yang menjual kartu perdana yang sudah diregistrasi.

“Para tersangka ini diamankan karena melakukan kejahatan meregistrasi ribuan kartu perdana bodong dengan menggunakan NIK orang lain. AU ditangkap di Banjarmasin, sedangkan ML dan MF di Kota Palangka Raya,” kata Dedi berdasar rilis, Jumat (12/6).

Dedi menyatakan dalam hitungan menit mereka berhasil meregistrasi ratusan kartu perdana. Mereka juga menggunakan sejumlah alat penunjang dalam menjalankan aksinya.

“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider,” jelasnya.

“Penghasilan mereka per bulan bisa sampai Rp 80 juta,” tambahnya.

Usai meregistrasi, ribuan kartu perdana tersebut dipasarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Akan tetapi aksi mereka sudah sampai ke Aceh, Kaltim dan beberapa daerah di Palau Jawa.

“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp. 6.700.000,” kata Dedi.

Terhadap para tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun karena melanggar pasal 51 ayat 1 Jo dan pasal 35 UU Nomor 11 tahun 2008.

(HY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  86