Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, enam tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.
“Enggak ditahan karena alasan subjektif penyidik,” kata Tubagus, Kamis 7 Oktober 2021.
Tubagus menambahkan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus kebakaran ini ke pihak Kejaksaan pekan depan.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru
“Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya, minggu depan,” kata Tubagus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pekan depan.
“Iya, lengkapi tahap satu,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB yang menewaskan 49 warga binaan.
Tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Selain itu ada tiga tersangka lain yang berinisial RU, S, dan Y. Ketiganya adalah pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
HY