Channel9.id – Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan berpelat luar kota kini bisa kena tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta. Hal yang sama juga berlaku di Polda-Polda yang tergabung dalam program ETLE (electronic traffic law enforcement) secara nasional.
“Kelebihannya, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota,” ujar Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/3).
Menurut Sambodo, 12 Polda lain juga bisa menerapkan tilang elektonik terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.
“Polda lain yang tergabung dalam ETLE nasional bisa melakukan penindakan juga,” kata Sambodo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meluncurkan ETLE nasional tahap 1 sebagai perangkat tilang elektronik.
Dalam program ini ada 12 Polda dengan 244 kamera ETLE tilang elektronik yang resmi beroperasi. Jenderal Listyo Sigit mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
Dia juga minta masyarakat lebih waspada dalam berkendara. Sebab, perilaku mereka di jalan raya akan terekam kamera ETLE.
IG