Hukum

Polda Sumbar Ungkap Hasil Penyelidikan Tewasnya Afif Maulana: Bukan Disiksa Polisi

Channel9.id – Jakarta. Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menyampaikan hasil penyelidikan meninggalnya Afif Maulana, 13 tahun, siswa SMP di Padang. Insiden ini jadi sorotan setelah keluarga Afif dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga Afif tewas karena disiksa polisi.

Suharyono menyampaikan, hasil penyelidikan ini berdasarkan keterangan dari 49 saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta berdasarkan hasil visum dan autopsi terhadap korban Afif Maulana.

Ia menyebutkan, 49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.

Teman Afif berinisial A menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia adalah teman yang membonceng Afif Maulana dengan sepeda motor saat kejadian pada Minggu (9/6/2024).

Suharyono mengatakan, saat keduanya berada di atas Jembatan Kuranji, korban dan saksi A terjatuh. Korban mengajak saksi A untuk melompat dari jembatan namun ditolak oleh A.

“Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A,” kata Suharyono saat konferensi pers, Minggu (30/6/2024).

Saksi A tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari Jembatan Kuranji yang tingginya mencapai 12 meter.

Pertama disampaikan saat ia diamankan oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji, yang kedua disampaikannya saat telah dikumpulkan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Namun, lanjut Suharyono, informasi itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi tidak percaya ada yang nekat melompat dari ketinggian kurang lebih 12 meter itu. Selain itu, personel juga fokus mengamankan pelaku lain serta barang bukti senjata tajam dari lokasi.

“Keterangan dari saksi A itu telah membantah narasi yang berkembangan bahwa Afif tewas karena dianiaya oleh Polisi kemudian dibuang ke bawah jembatan Kuranji, itu tidak benar,” jelasnya.

Suharyono menegaskan keterangan yang ia sampaikan adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

“Jadi ini jangan sampai bias, bahwa mereka pergi ke kondangan (malam itu), mereka hanya jalan-jalan, itu asumsi-asumsi. Kami berbicara secara fakta, karena ada percakapan mereka sudah ingin bertemu dan mempersiapkan itu (tawuran),” ujarnya.

Berdasarkan hasil autopsi, diketahui korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban tewas.

Suharyono mengatakan dari fakta-fakta di atas, polisi menarik kesimpulan bahwa korban meninggal setelah melompat dari jembatan demi menghindari kejaran Polisi, sehingga tidak ada unsur tindak pidana di sana.

“Itu kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan kami, jika memang nanti ada pihak yang mengajukan bukti serta bukti baru akan kami tampung dan penyelidikan dibuka kembali,” katanya.

Menurut versi LBH, Afif dan Aditia ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji oleh polisi. Aditia, menurut mereka, melihat Afif dikelilingi polisi yang memegang rotan sebelum akhirnya ia kehilangan jejak Afif.

Di Polsek Kuranji itulah Aditia dan yang lainnya diinterogasi dan disiksa, lalu dibawa ke Polda Sumbar, dipaksa jalan jongkok dan berguling hingga muntah. Mereka dibebaskan setelah membuat perjanjian tidak akan mengulangi kesalahan. Saat itu, Afif tidak ada.

Keberadaan Afif baru diketahui pukul 11.55 WIB atau sekitar 9 jam setelah razia saat warga menemukan mayat Afif di bawah jembatan. Tubuh Afif penuh luka, kepalanya juga berdarah.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  61