Hukum

Polisi Bongkar Pabrik Bakso Pakai Jeroan Sapi di Bekasi, Omzet Rp 15 Juta Sebulan

Channel9.id – Jakarta. Polisi mengungkap pabrik bakso kemasan di Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang mengganti daging sapi dengan jeroan. Dalam satu bulan, pemilik pabrik bisa mengantongi omzet hingga Rp 15 juta.

Kasubdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang mengungkapkan, pabrik bakso tersebut memiliki puluhan karyawan. Dalam satu hari, lanjutnya, pabrik tersebut bisa memproduksi hingga 200 ribu butir bakso.

“Jumlah karyawan 50-60 orang, satu hari produksi 200 ribu butir semuanya. Kalau kita kemas, taruhlah kemasan sedangnya 10, berarti 20 ribu kemasan,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).

“Keuntungan ke tersangka pribadi, setelah dipotong semua itu, kurang lebih Rp15 juta per bulan yang masuk pribadi ke dia,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah menetapkan satu tersangka. Dia adalah MT (43) selaku pemilik penanggung jawab pabrik tersebut.

“MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ,” jelasnya.

Victor menuturkan, bakso yang diproduksi di pabrik tersebut hanya berbahan dasar tepung tapioka dan jeroan sapi. Padahal di dalam kemasannya, tertulis bakso dibuat dari daging sapi.

“Berdasarkan pengecekan laboratoris, tidak ada kandungan daging sapi di dalam bakso yang diproduksi. Melainkan hanya terdiri dari tepung tapioka dan jeroan sapi,” tutur Victor.

Victor menyebut, jeroan yang digunakan itu berasal dari bagian kerongkongan atau leher sapi. Bagian itu kemudian dicacah sampai halus menggunakan blender agar tak terlihat saat dicampurkan dengan tepung.

“Jeroannya digiling hingga halus. Kalau sudah, dicampur dengan tepung. Dengan begitu, bakso kemasan akan tercium aroma sapi meski tak dibuat dari daging sapi,” ucapnya.

Ia menjelaskan pabrik bakso tersebut sudah berdiri sejak 2009. Namun, pabrik itu bermasalah sejak berganti kepemilikan ke tangan MT.

“Jadi kalau itu beroperasi di bawah pimpinan tersangka dari tahun 2018, tapi memang dia bahkan sudah beroperasi dari tahun 2009,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, Rabu (7/8/2024).

Victor mengatakan mulanya perizinan pabrik tersebut cukup baik. Namun saat beralih kepemilikan kepada pria MT, perizinan dan hal lainnya mulai bermasalah. Label halal dari MUI juga izin edar dari BPOM tidak diperpanjang.

“Contoh dari tahun 2014 label halalnya sudah tidak berlaku, tidak diperpanjang, tahun 2023 izin edar BPOM juga sudah tidak berlaku,” kata dia.

“Satu dia mencantumkan keterangan dalam label atau etiket kemasan tidak sesuai dengan isi barang, bakso sapi ternyata isinya tidak ada daging sapi. Kedua, tidak mencantumkan label halal, ketiga tidak memiliki izin edar, keempat dia tidak mencantumkan tanggal waktu kedaluwarsa,” imbuhnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  83  =  90