Menurut keterangan pihak kepolisian, kapal tersebut belum diketahui kapan akan berangkat. Namun pengiriman kembali ke Surabaya akan dilakukan menunggu jadwal keberangkatan kapal tersebut kembali ke Surabaya.
Proses pengiriman kembali sejumlah kontainer berisi minyak goreng itu menggunakan ijin Surat keputusan menteri perdagangan Nomor 22 THN 2022 di keluarkan pada tanggal 28 April 2022, dengan jenis pengiriman makanan ringan.
“Tidak menutup kemudian adanya permainan dokumen dari pihak Bea cukai Surabaya dan PT Maratus untuk barang yang tidak sesuai jenis muatan untuk di lakukan pengiriman,” lanjut dia.
Terkait jenis minyak goreng yang akan diselundupkan ke Timor Leste dikatakan dia, sampai saat ini tidak diketahui jenis dan ukuran. Karena barang tersebut sudah diambil ahli oleh pihak Bea dan Cukai Atambua.
Sementara itu Kapolres TTU AKBP Moh Mukson mengatakan bahwa sejumlah kontainer minyak goreng itu masih terkait dengan tujuh kontainer minyak goreng yang digagalkan penyelundupannya oleh Polda Jawa Timur pada di Pelabuhan Tanjung Perak beberapa waktu lalu. Tiga kontainer minyak goreng yang diamankan jajaran Polres TTU ini yang sebelumnya sudah dikirim terlebih dahulu dari Surabaya.