Hot Topic Hukum

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI, Bekerja Sebagai Debt Collector

Channel9.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua KNPI, Haris Pertama hingga babak belur. Tiga pelaku ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.

“Ketiga pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ada juga DPO yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa 22 Februari 2022.

Ketiganya ditangkap pada Selasa 22 Februari 2022 pagi di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Ketiganya memiliki pekerjaan sebagai debt collector.

Baca juga: Ketum KNPI Haris Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Zulpan lantas menjelaskan peran pelaku. Keempat pelaku, MS, JT, H, dan I berperan menjadi eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris.

Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

Sampai saat ini, barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

25  +    =  30