Nasional

Polisi Tilang Mobil Pelat Nomor Kekaisaran Sunda Nusantara

Channel9.id – Jakarta. Polisi menilang sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD. Identitas kendaraan itu diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal menyampaikan, pemiliki mobil tidak bisa menunjukan STNK dan SIM kendaraan yang sah. Keduanya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dua pria. Ini ada semacam KTP-nya,” ujar Akmal, Rabu 5 Mei 2021.

Polisi mengamankan kedua pria itu di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, tepatnya di KM 3 Cawang arah ke Bogor, sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan bermula saat polisi mencurigai kendaraan Pajero Sport berpelat biru SN 45 RSD. Akmal menyebut keduanya hendak ke Bogor, Jawa Barat, menjemput keluarga.

Untuk sementara pasal yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan tersebut yakni Pasal 288 dan 280 UU LLAJ.

“Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen, Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK (surat tanda nomor kendaraan),” kata Akmal.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  89