Channel9.id – Jakarta. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melaporkan, 50 persen masyarakat Jakarta belum paham kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Hari pertama penerapan aturan Gubernur No 33 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi statistik bahwa 50 persen warga Jakarta belum paham tentang aturan yang dimaksud, 25 persen sudah paham namun tidak melaksanakan dan 25 persen sisanya sudah paham dan melaksanakannya dengan baik,” katanya kepada wartawan, Sabtu (11/4).
Asep menjelaskan, selama satu hari PSBB diberlakukan, jajaran Polri dan stakeholder lainnya terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat Jakarta agar mematuhi aturan PSBB.
Masyarakat diminta untuk tidak keluar rumah bila tidak memiliki kepentingan. Bila mendapati masyarakat yang masih melanggar aturan PSBB, maka Polri akan mengingatkan dan menegurnya.
“Sosialisasi dilakukan secara eskalasi mulai dari menyuruh turun dari kendaraan, mengingatkan atau menegur hingga pemberian sanksi sosial terhadap pengendara berupa tindakan push up dan diberikan masker untuk digunakan,” katanya.
Namun, setelah sosialisasi usai, Polri akan langsung memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang masih nekat melanggar.
“Setelah melalui masa sosialisasi ini maka selanjutnya akan menerapkan ketentuan pasal-pasal yang telah ada di dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut dan tentunya akan dilakukan dengan tegas untuk memberikan jaminan bahwa masyarakat patuh dan taat akan peraturan tersebut,” tutur Asep.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.
(Hendrik)