Hot Topic

Polri Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memyampaikan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi terkait kasus ini.

“Kita telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus itu ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan,” kata Argo dalam konferensi pers, Selasa 11 Mei 2021.

Argo menyatakan, usai pemeriksaan 18 saksi tersebut, polisi akan melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan gelar perkara. Kemudian kasus tersebut dinaikan statusnya ke penyidikan.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk, Polri: Sinergi Ini Pertama Kali dalam Sejarah KPK dan Polri

Adapun penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun barang bukti yang sudah diperoleh berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =