Channel9.id – Jakarta. Polri menegaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim rutin memeriksa kesehatan seluruh tahanan, termasuk Ferdinand Hutahaean yang merupakan tersangka dugaan ujaran kebencian mengandung SARA.
“Penyidik selalu perhatikan kesehatan setiap tahanan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap FH secara kontinuitas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 13 Januari 2022.
Polri memastikan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan sehat sehingga dapat dilakukan proses penahanan.
Baca juga: Polri Periksa Lagi Ferdinand Hutahaean
“Sampai hari ini yang bersangkutan dalam kondisi sehat,” ujar Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ferdinand menyatakan membawa riwayat penyakit yang dideritanya. Dia mengklaim memiliki penyakit yang mengkhawatirkan.
Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
HY