Hot Topic

Polri Telah Periksa 30 Saksi Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Channel9.id – Jakarta. Polri telah memeriksa total 30 saksi dalam kasus suap terkait jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merinci saksi-saksi tersebut. Untuk tersangka Novi Rahman Hidayat (NRH), Polri telah memeriksa 11 saksi.

“Tersangka NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk, sudah dilakukan pemeriksaan 11 saksi untuk yang bersangkutan,” kata Argo, Senin 17 Mei 2021.

Kemudian, Polri memeriksa delapan saksi untuk tersangka ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin (MIM). Lalu delapan saksi diperiksa untuk tersangka Camat Pace, Dupriono (DR); Camat Brebek, Haryanto (HY); dan Camat Loceret, Bambang Subagio(BS).

Untuk tersangka mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo (TBW); dan Camat Tanjunganom, Edie Srijato (ES), tiga saksi sudah diperiksa. Dengan demikian, total 30 saksi telah diperiksa.

Baca juga: Bupati Nganjuk Ditahan di Bareskrim Polri

Penyidik memisahkan berkas perkara menjadi empat. Berkas pertama terkait rasuah NRH. Berkas kedua untuk kasus M Izza, sedangkan berkas ketiga kasus Pace, Haryanto, dan Bambang. Rasuah Tri dan Edie dijadikan berkas keempat.

Adapun Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Penerima suap yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  42