Channel9.id – Jakarta. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyampaikan, pihaknya telah menindak sebanyak 19.229 perkara tindak pidana narkotika selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia.
“Dari 19.229 perkara narkoba yang ditangani Polri, total sudah ada 24.878 tersangka selama periode Januari-Mei 2021 di seluruh Indonesia,” ujar Jayadi, Rabu 22 Juli 2021.
Jayadi menyampaikan, dari 24.878 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana narkoba tersebut, 18 tersangka di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan menyampaikan, jumlah barang bukti yang mengalami peningkatan selama masa pandemi Covid-19 di antaranya, heroin seberat 43.991,10 gram pada 2020, atau meningkat seberat 20.490,36 gram dari pada 2019 yang hanya 23.500,74 gram. Sementara pada 2021 yang baru beberapa bulan berjalan sudah ada 73.04 gram heroin yang disita.
Selanjutnya untuk ekstasi di 2019 sebanyak 1.006.402 butir disita, dan 2020 pada saat pandemi Covid-19 berlangsung sebanyak 1.201.281 butir diamankan. Kemudian pada 2021 ini sudah 239.277 butir disita.
Baca juga: Polri Ungkap Peredaran 528,55 Kg Ganja Kering di Aceh
“Untuk jenis Sabu atau Methapetamine pada tahun 2019 seberat 2.923.229,62 gram atau 2,9 ton sabu disita. Kemudian tahun 2020 meningkat dratis seberat 6.747.468,37 gram 6.7 ton, dan tahun 2021 sudah 6.067.118,38 gram atau 6 ton yang disita,” ungkap Krisno.
Modus para pelaku untuk mengedar barang haramnya selama pandemi Covid-19 masih sama tidak ada modus baru. Sebagai contoh untuk paket besar biasanya mereka menyeludupkan narkobanya melalui jalur laut, dan melalui bandara biasanya berupa paket.
Namun untuk distribusi atau penjualannya ke konsumen, di masa pandemi Covid-19 ini paling sering melalui media sosial (Medsos), terutama di kota-kota besar. Sedangkan untuk kota-kota kecil masih menggunakan cara konvesional.
HY