Nasional

PPN Jasa Pendidikan, P2G: Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik kebijakan Pemerintah yang bakal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. P2G menilai pemerintah bertindak paradoks jika memajaki sekolah, dari SD hingga SMA. Pasalnya, saat ini sekolah, dari SD hingga SMA, merupakan tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD 1945.

“SD, SMP itu kan dananya juga dari pemerintah. Yang swasta juga demikian. Kan ada dana BOS. Tidak mungkin memajaki SD, SMP, SMA. Karena itu tanggung jawab negara. Ada dalam Pasal 31 UUD 1945,” ujar Koordinator P2G Satriwan Salim, Kamis, 10 Juni 2021.

Satriawan Salim menduga bahwa jasa pendidikan yang dimaksud dalam draf RUU Revisi UU No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ialah pendidikan nonformal. Pendidikan non formal contohnya seperti jasa bimbingan belajar.

“Yang dipajaki lembaga pendidikan di luar lembaga pendidikan sekolah formal seperti PAUD, SD, SMA/SMK/MA. Adapun yang dipajakin ini lembaga pendidikan nonformal, dugaan saya lembaga nonformal ini seperti lembaga bimbel/les yang memberikan pelayanan pendidikan,” kata Satriawan.

Kendati demikian, Satriawan menilai memajaki lembaga yang bergerak di jasa pendidikan ini juga tak pantas. Sebab, lembaga tersebut juga bergerak untuk memajukan kehidupan bangsa lewat pendidikan.

“Bagi saya memajaki pendidikan nonformal pun juga tidak pantas, karena lembaga pendidikan nonformal pun juga memberikan jasa pendidikan juga buat orang tua untuk memajukan kehidupan bangsa,” tuturnya.

Lantas, jika yang dimaksud jasa pendidikan ini juga termasuk sekolah formal, dia menilai pemerintah bertindak paradoks.

“Jika ini benar, jadi pemerintah bertindak paradoks,” ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mencermati draf RUU ini. Dia khawatir munculnya klausul komersialisasi pendidikan di UU Cipta Kerja muncul lagi.

“Kita masih mencermati, khawatirnya nanti seperti UU Cipta Kerja yang ada klausul komersialisasi pendidikan,” ungkapnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =