Nasional

Presiden Akan Lantik Gubernur & Wakil Gubernur DIY di Istana Negara

Channel9.id-Jakarta. Pelantikan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur KGPAA Pakualam X periode 2022-2027 dipastikan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan seluruh proses konstirusional sesuai UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY telah dijalankan.

“Alhamdulillah, proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah selesai, DPRD DIY pada 9 Agustus 2022 telah dilakukan penetapan untuk periode 2022 – 2027. Hari ini sesuai tahapan yang ada, kita sudah raker bersama biro tata pemerintahan, biro umum humas dan protokol, sekretariat juga Paniradya Keistimewaan. Presiden Joko Widodo dipastikan melakukan Pelantikan Gubernur DIY di Istana Negara Jakarta pada 10 October 2022,” katanya, Senin, (3/10/2022).

Eko mengajak seluruh masyarakat bersama menyaksikan proses pelantikan yang dilangsungkan dengan khidmat dan sederhana.

“Saya mengajak masyarakat berdoa bersama agar Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X selalu sehat bisa laksanakan tugas dengan baik, membahagiakan hatinya rakyat DIY. Komisi A DPRD DIY berikan dukungan penuh kepada Gubernur DIY untuk bekerja keras dengan kebijakan
pembangunan berbasia APBD dan Danais untuk kesejahteran, keadilan kemakmuran masyarakat DIY,” katanya.

Eko mengatakan, kerja keras dan cepat dalam pelaksanaan pembangunan DIY juga harus diikuti peningkatan partisipasi di tingkatan kelurahan dan desa untuk mermbangun

“Kita dorong lahirnya kebijakan pembangunan yang bisa berikan penciptaan lapangan kerja, wujudkan ketentraman di DIY. Pemda DIY juga perlu lebih bekerja sama dengan pemda daerah lain juga luar negeri. Kita tahun,
ada keterbatasan anggaran, sinergi daerah lain diperlukan, misal kerjasama dengan Bali. Agar wisata yang masuk Bali juga ke DIY lewat memperbanyak akses penerbangan misalnya,” katanya.

Secara khusus, Eko mengingatkan pentingnya pemda DIY wujudkan kerjasama pembangunan infrastruktur, bidang kesehatan dan pendidikan di daerah perbatasan dengan Jawa Tengah

Wilayah DIY seperti di Gunungkidul berbatasan dengan Wonogiri, Sukoharjo dan Klaten. Sleman dengan Magelang lalu Kulonprogo dengan Purworejo. Lewat kebijakan pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan diharapkan seluruh rakyat DIY bisa merasakan pembangunan Keistimewaan DIY sesuai tujuan UU 13/2012.

“Pembangunan dengan APBD DIY dan Danais harus bisa membawa kesejahteran, ketentraman dan upaya mewujudkan bhinneka tunggal ika, melawan intoleransi, terrorism dan separatisme. DPRD DIY ajak seluruh elemen rakyat berpartisipasi dan awasi bersama proses pembangunan DIY sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  99