Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah melalui Kemudahan Regulasi bagi MBR
Nasional

Mendagri Siapkan Kemudahan Regulasi untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dukungan tersebut antara lain berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membangun maupun memperbaiki rumah.

Tito menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Tito, persoalan kepemilikan rumah dan kelayakan hunian masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Ia menyebut sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya … pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito, kepada Channel9.id dan awak media lainnya.

Ia menilai pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang terpisah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjadi langkah untuk memberikan perhatian lebih terfokus terhadap persoalan perumahan.

Tito menegaskan Kemendagri siap membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, khususnya dalam penyusunan dan penerapan kebijakan yang berada dalam kewenangan Kemendagri. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penetapan kriteria MBR agar bantuan dan kemudahan perumahan tepat sasaran.

“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.

Selain penetapan kriteria penerima, pemerintah juga memberikan keringanan biaya bagi MBR melalui pembebasan BPHTB. Menurut Tito, kebijakan tersebut dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung masyarakat ketika membangun atau memperbaiki rumah.

“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kemendagri juga mendukung pembebasan biaya penerbitan PBG bagi MBR. Tito mengatakan surat edaran mengenai kebijakan tersebut telah diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh kepala daerah.

Ia berharap kemudahan tersebut dapat menciptakan iklim pembangunan perumahan yang lebih kondusif, termasuk mendorong keterlibatan pengembang swasta. Dengan begitu, penyediaan hunian tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga ditopang oleh investasi dan partisipasi berbagai pihak.

Di sisi lain, Tito menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki tempat tinggal yang tidak layak huni.

Ia menjelaskan, warga yang belum memiliki sertifikat tanah, terutama yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta, tetap dapat mengajukan bantuan dengan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Menurut Tito, pelaksanaan program secara langsung di lapangan juga penting agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian dan memahami kebutuhan masyarakat secara lebih konkret.

Ia berharap berbagai kebijakan dan program perumahan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dapat terlaksana dengan baik serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, baik di Jakarta maupun di daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Kemendagri Percepat Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Pembiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  79  =  85