PT Sandipala Gagal Penuhi Target, Perum PNRI Tuntaskan Pekerjaan Cetak Blanko E-KTP
Hot Topic Hukum

PT Sandipala Gagal Penuhi Target, Perum PNRI Tuntaskan Pekerjaan Cetak Blanko E-KTP

Channel9.id – Jakarta. Eks Direktur Utama  Perum PNRI  (2009-2013) Isnu Edhi Wijaya menyampaikan, Paulus Tannos selaku eks Dirut PT Sandipala Arthaputra menjanjikan mampu mencetak 172 juta blanko e-KTP untuk Tahun Anggaran 2011-2013. Paulus Tannos dikenal sebagai salah satu investor proyek e-KTP, pemilik PT Sandipala Arthaputra.

“Saat itu Paulus Tannos menyampaikan sudah membeli mesin pencetak yang diklaim bisa memenuhi target cetak blanko dari Kemendagri itu. Klaim itu diungkap sebelum Konsorsium PNRI menang tender proyek e-KTP,” jelas Isnu Edhy Wijaya, ketika diperiksa sebagai terdakwa,di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat 10/10/2022.

Nyatanya, setelah menang tender, PT Sandipala mengalami masalah finansial sehingga porsi pekerjaan mencetak blanko dilimpahkan ke Perum PNRI.

Baca juga: Husni Fahmi Akui Tidak Arahkan Tim Untuk Loloskan 3 Konsorsium Dalam Lelang e-KTP

Pembagian pekerjaan cetak blanko mulanya, PT Sandipala menggarap 44 persen dari total seluruh proyek senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan, PNRI hanya 3 persen. Jika diimplementasikan dalam pekerjaan, PT Sandipala akan mengerjakan 132 juta blanko. Sedangkan, Perum PNRI mengerjakan 40 juta blanko. Hal tersebut dituangkan dalam akta no 29 pada tanggal 9 Juni 2011.

“Pekerjaan cetak blanko itu totalnya 47 persen. Itu terdiri dari 44 persen pekerjaan Sandipala dan PNRI 3 persen. Kok bisa jomblang begitu?” tanya JPU. “Iya. Namanya saja waktu itu bisnis. Saya kalah set (perangkat) dengan Pak Paulus Tannos,” kata Isnu.

“Kenapa kalah set? Bapak kan dari BUMN?” JPU heran.

“Begini. Perusahaan BUMN justru kadang-kadang harus patuh aturan. Tidak sembarang melakukan investasi. Saat itu, Pak Paulus mengatakan kepada saya sudah kontrak mesin. Bahkan mengatakan kepada saya bisa mengerjakan semua pekerjaan blanko e-KTP,” kata Isnu.

“Iya. Dia bilang bisa dikerjakan semua (cetak blanko),” kata Isnu.

“Omongan Paulus, bapak buktikan tidak?” tanya JPU.

“Waktu Pak Paulus berkata seperti itu, dia sambil menunjukkan surat kontrak,” kata Isnu.

“Maksud saya apakah bapak membuktikan mesinnya di mana?” ujar JPU.

“Pada waktu itu hanya kontrak pembeliaan,” katanya.

“Dari 44 persen itu kenapa tidak menawar? Kenapa Sandipala ambil banyak sekali, padahal PNRI sebagai ketua konsorsium?” tanyaI JPU.

Isnu mengaku sempat kecewa dengan semua anggota konsorsium karena terkesan ingin untung sendiri-sendiri. Melihat hal itu, Paulus Tannos menawari Perum PNRI menambah pekerjaan untuk menggarap software dan hardware. Tapi, Isnu menolak karena bukan tupoksi dari  Perum PNRI.

“Saya tidak mau  karena software dan hardware bukan kompetensi perusahaan. Akhirnya pekerjaan saya naik jadi 60 juta blanko yang tadi 40 juta. Sementara Sandipala 112 juta blanko,” kata Isnu.

Saat ditanya Endar  Sumarsono SH, Penasehat Hukumnya, Isnu menjelaskan alasan tidak ngotot menawar supaya mendapatkan porsi lebih besar cetak blanko e-KTP.

Alasan pertama, Perum PNRI merupakan perusahaan BUMN. PNRI harus menaati aturan yang dibuat Kementerian BUMN. Sehingga, tidak bisa seagresif PT Sandipala (swasta) mengikat kontrak dengan vendor untuk membeli mesin cetak.

“Mau melakukan investasi untuk bisa cetak banyak termasuk 172 juta e-KTP selama 2 tahun itu memerlukan dana banyak dan harga mahal. Tentunya sebagai BUMN tidak mudah melakukan investasi karena membutuhkan persetujuan dari kementerian BUMN,” kata Isnu.

Alasan kedua, Isnu mengatakan, saat itu masih proses tender proyek e-KTP. Tidak ada kepastian Konsorsium PNRI bisa mendapatkan proyek itu. Sehingga, PNRI belum berani untuk melakukan investasi besar dengan membeli mesin cetak.

“Kedua, kita masih ikut tender. Jadi kalau kita investasi belum tentu menang. Kalau engga menang bagaimana? Tentu kita harus mempertanggungjawabkan kepada Kementerian BUMN. Itu lah makanya waktu itu kita kalah set,” kata Isnu.

“Jadi kalau investasi besar belum tentu menang ya. Nah, apakah selama proses itu, artinya terdakwa tidak tahu siapa yang akan dimenangkan?” tanya Ketua Tim Penasehat Hukum Isnu, Endar S.

“Kita (PNRI) tidak tahu bisa menang sebab banyak yang unggul seperti PT Karatama dan Peruri. Kita tidak tahu siapa yang akan menang. Kalau tahu barangkali akan lancar,” ujar Isnu.

Usai Konsorsium PNRI menang tender Proyek e-KTP, Isnu mengatakan, PT Sandipala ternyata tidak bisa memenuhi janji yang diteken. Mereka mengalami kendala keuangan sehingga membuat pekerjaan cetak blanko menjadi lambat.

Lambatnya pekerjaan itu berdampak buruk pada target yang sudah ditentukan. Pada akhirnya, rapat Konsorsium PNRI dan Sekretaris Kemendagri memutuskan Perum PNRI mengambil alih sebagian besar pekerjaan dari PT Sandipala.

Dalam butir 3 notulen rapat disebutkan, pelaksanaan pencetakan banko dan personalisasi e-KTP dibagi menjadi PT Sandipala sebanyak 60 juta dan Perum PNRI sebanyak 112 juta keping. Hasil keputusan rapat tersebut bersifat mengikat.

Mantan Direktur Produksi Perum PNRI Yuniarto menyampaikan, alasan pengurangan itu karena jumlah mesin yang dimiliki PT Sandipala tidak mampu untuk menyelesaikan target 132 juta keping sampai batas waktu yang ditentukan. Sehingga, pertemuan pada 13 Desember 2011 dan 19 Desember 2011 memutuskan mengurangi porsi pekerjaan PT Sandipala.

“Pada pertemuan 13 Desember 2011 yang dihadiri PPK, Sugiharto, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Dirut PT Sandipala Paulus Tannos, dan sejumlah anggota Konsorsium PNRI, dibahas bahwa dengan kondisi 14 sampai 15 mesin yang dimiliki PT Sandipala berdasarkan perhitungan tidak akan bisa mencapai target 172 juta keping. Di situ disampaikan bahwa Pak Paulus harus segera menyikapi percepatan penyelesaian karena sisa waktu hanya 20 bulan lagi,” ujar Yuniarto dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya, Senin 29 Agustus 2022.

Soal kendala peralatan juga disampaikan oleh Irman, eks PLT Dirjen Dukcapil dalam kesaksiannya tanggal 11 Agustus 2022. Irman mengatakan porsi yang dibebankan oleh konsorsium kepada Sandipala tidak teralisir.

“Kendala peralatan yang dimiliki anggota konsorsium yang dibebani tugas cukup berat tidak seimbang dengan peralatan yang dimilikinya. Sehingga diambil kesempatan untuk diadakan perubahan, perubahan porsi karena yang melaksanakan pencetakan blanko ada 2 anggota setahu saya Perum PNRI dan Sandipala,” jelas Irman.

Sedangkan saksi Sugiharto, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukcapil Kemendagri membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Isnu Edhy Wijaya yang mengatakan bahwa rapat tanggal 13 desember 2011 Paulus Tannos mengusulkan  untuk menyelesaikan masalah kendala tersebut ada dua opsi. Pertama PT Sandipala bersedia untuk melanjutkan perso biro dengan menambah kekurangan per mesin. Opsi kedua perso biro dapat dilakukan oleh PNRI dengan syarat bahwa masing-masing lokasi hanya menggunakan  1 merek mesin saja untuk mengurangi kendala teknik dan lebih efisen.

Dalam pilihan tersebut PT Sandipala sepakat untuk konsentrasi dengan memproduksi kartu dan melakukan personalisasi atas 60 juta kartu, sedangkan sisanya sebanyak 112 juta kartu akan diproduksi dan dipersonalisasi oleh Perum PNRI.

Pada pertemuan 19 Desember 2011 di Kemendagri, Yuniarto menyampaikan, rapat membahas solusi atas kendala yang dimiliki PT Sandipala

“Rapat membahas masalah kendala percetakan kartu yang dialami PT Sandipala. Waktu itu, hadir Pak Anang yang mewakili Pak Paulus. Penyelesaian percetakan blanko e-KTP diperkirakan tidak mencapai target karena masalah mesin yang belum diselesaikan PT Sandipala. Sehingga diputuskan , Sandipala untuk berkonsentrasi dengan memproduksi dan personalisasi 60 juta keping. Sisanya, 112 juta dilakukan oleh PNRI,” ujarnya.

Perum PNRI pun akhirnya mengerjakan porsi pekerjaan cetak e-kTP, total blanko yang dicetak oleh konsorsium PNRI 172 juta dan yang dipersonalisasi 145 juta. Konsorsium tidak bisa melakukan personalisasi seluruhnya, lantaran adanya kekurangan data perekaman yang disediakan oleh, Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

77  +    =  84