Hukum

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK

Channel9.id-Jakarta. Rommy Syahrial, putra raja dangdut Rhoma Irama, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012-2017. Diketahui, Rommy sebelumnya mangkir dari panggilan KPK

“Panggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/2/2021).

KPK sebelumnya telah memanggil Rommy pada Selasa (12/1). Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan. Rommy pun pada Senin (18/1) sempat menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Putra Rhoma Irama, Rommy Syahrial 2 Kali Mangkir dari Panggilan KPK

Rommy didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar. Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor.

Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar. Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama “Romy Syahrial”.

Pihak Rommy pun menilai terjadi kekeliruan dalam pemanggilan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Atas hal itu, KPK meminta agar Rommy menyampaikan kepada penyidik terkait klaim adanya kekeliruan dalam pemanggilan tersebut.

Untuk diketahui, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut. Kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  13  =  23