Channel9.id – Jakarta. Nama keluarga Rafael Alun muncul di persidangan kasus pecucian uang. Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, turut disebut.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut bahwa Rafael melibatkan keluarganya dalam perkara pencucian uang. Rafael disebut membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R pada 2020 yang di dilakukan bersama Mario.
“Untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satrio,” ungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
“Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai 2 Desember terdakwa Bersama Mario Dandy membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor dan Sebagian diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,” ungkap Jaksa.
Sedangkan istri Rafael Ernie Meike Torondek terlibat dengan pembelian mobil Toyota New Camry pada 2008. “Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” ucap Jaksa.
Rafael dan Ernie didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.6 miliar terkait perpajakan. Keduanya menerima dakwaan tindak pidana pencucian uang sekitar 100 miliar rupiah sejak 2002 hingga 2023.
Rafael disebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 tahun 2003 dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dari LV hingga Hermes, Rafael Alun Beli Tas Mewah untuk Istri Capai Rp 1,5 M
BHR