Channel9.id, Jakarta – Turunnya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) hingga menyentuh angka 4,75 persen pada Agustus 2026 kerap menuai kebingungan di tengah masyarakat. Capaian ini dirasa kontradiktif dengan realitas di lapangan, di mana gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mendera sektor manufaktur dan industri padat karya secara masif.
Menjawab teka-teki paradoks tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan standar metodologi internasional. Ukuran statistik ketenagakerjaan tidak hanya memotret mereka yang kehilangan pekerjaan secara mutlak, melainkan juga merekam pergeseran masif tenaga kerja formal yang terpaksa banting stir ke sektor informal demi bertahan hidup.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa anomali ini berakar dari acuan baku internasional yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).
“Seseorang yang melakukan kegiatan, bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu, dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja. Konsep ini merujuk pada standar baku internasional International Conference of Labor Statistician (ICLS),” ujar Edy dalam rilis resmi BPS yang disiarkan secara daring, Kamis (5/11/2026).
Berkat ambang batas definisi ‘bekerja minimal 1 jam seminggu’ tersebut, korban PHK yang sekadar membuka warung kecil-kecilan di rumah, menjadi buruh harian lepas, atau beralih menjadi pengemudi ojek online (gig economy) secara otomatis tidak tercatat sebagai penganggur terbuka. Mereka tetap terhitung ke dalam kelompok penduduk yang bekerja.
Pola perpindahan ini terkonfirmasi secara jelas dalam struktur data ketenagakerjaan per Agustus 2026. Di balik penurunan angka pengangguran menjadi 7,38 juta orang, data BPS justru merekam lonjakan tajam pada kerentanan struktur tenaga kerja.
Proporsi pekerja informal tercatat merangkak naik dari 57,80 persen pada Agustus 2025 menjadi 57,93 persen pada Agustus 2026. Lonjakan terbesar disumbang oleh kategori penduduk berstatus berusaha sendiri yang bertambah hingga 535.000 orang.
Tidak hanya itu, indikator kualitas pekerjaan juga menunjukkan sinyal pelemahan. Kelompok setengah pengangguran yakni mereka yang bekerja di bawah 35 jam dalam seminggu namun masih berjuang mencari tambahan penghasilan—melonjak tajam dari 7,91 persen menjadi 8,68 persen.
Tingginya angka peralihan ke sektor informal dan membengkaknya setengah pengangguran inilah yang secara statistik meredam angka pengangguran terbuka, sekaligus mengonfirmasi bahwa penyerapan tenaga kerja nasional saat ini masih didominasi oleh lapangan pekerjaan berisiko tinggi dan kurang berkualitas.




