Channel9.id – Jakarta. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan batas usia kandidat di Pilkada. Ia menyatakan pemerintah menghormati putusan yang diketok pada Selasa (20/8/2024).
“Dua-duanya kami hormati. Tidak ada sikap lain, selain menghormati,” kata Hasan kepada wartwan di Komplek Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (21/8/2024).
Namun, Hasan enggan berkomentar tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sedang dibahas Badan Legislatif (Baleg) di DPR, hari ini.
Menurutnya, RUU tersebut memang menjadi inisiatif DPR sejak tahun lalu. Hanya saja, ia mengaku tidak tahu mengapa pembahasannya mandek.
“Mungkin karena Pemilu. Dan hari ini, mungkin ada momentumnya sehingga RUU Pilkada harus dibahas di Baleg,” ujarnya.
“Kita hormati saja hak masing-masing,” imbuhnya
Hasan menuturkan, DPR RI juga memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Begitu pula dengan MK yang memiliki kewenangan untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat.
“Saya minta, jangan berprasangka macam-macam dulu,” kata Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menyatakan pemerintah akan mengikuti aturan yang nantinya dituangkan dalam UU. Namun soal Pilkada, ia berujar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan lebih banyak menjalankan peraturan tersebut.
“Pemerintah kan hanya menjalankan UU,” pungkas Hasan.
Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.
Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Satu hari setelah MK memutuskan dua gugatan itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam Rapat Panja tersebut, Baleg DPR RI menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas di Pilkada Serentak 2024 hanya berlaku bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek selaku Pimpinan rapat mengatakan DIM tersebut kemudian akan dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) sebelum pengambilan keputusan.
Selanjutnya, kata Awiek, hasil bahasan Timus dan Timsin dilaporkan kembali ke Panja sebelum rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah.
“Sebelum kami menutup rapat Panja pada hari ini, perlu kami sampaikan kepada anggota Panja, bahwa pembahasan DIM yang bersifat redaksional dan penugasan perumusan materi dari Panja akan dilakukan oleh Timus dan Timsin pada pukul 13.00 WIB,” kata Awiek sebelum menutup rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2024).
Baca juga: DPR Setuju Perubahan Syarat Pencalonan di Pilkada, Hanya Berlaku Bagi Parpol Nonparlemen
HT