Hukum

Rizieq Shihab dan Menantunya Ditetapkan sebagai Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab, menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

“Minggu ini rencananya (pemeriksaan),” ujar Andi, Senin (11/1).

Baca juga: Istri dan Menantu Rizieq Shihab Diperiksa Polisi

Dalam hal ini, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64  +    =  69