Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah petinggi Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap seluruh elemen masyarakat mendukung penegakkan hukum oleh kepolisian, serta menghadapi masalah ini secara jernih.
“MUI mengharap agar masyarakat bisa menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih,” kata Waketum MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Ultimatum Rizieq Shihab, Kapolda Metro Jaya: Akan Kami Tangkap!
Mantan Sekjen MUI ini juga mengingatkan agar polisi bertugas secara adil dalam kasus kerumunan orang di tengah pandemi Corona. Tak hanya ke Habib Rizieq, polisi diharapkan berlaku adil kepada pelanggar lainnya.
“Oleh karena itu agar pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti-bukti sehingga pihak kepolisian bisa mentersangkakan juga semua pihak yang memang melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan dan dituduhkan kepada Habib Rizieq,” kata Anwar.
Anwar Abbas menilai memang setiap pelanggar hukum dapat dijadikan tersangka. Namun, Anwar Abbas juga bicara soal rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima orang saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
IG