Hot Topic Hukum

Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya saat ini telah proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka. Hal ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki

“Dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).

Ali mengatakan, indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice kepada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

“Pada saat penyidikan cukup segera akan dilakukan pengumuman identitas tersangka tersebut beserta dengan kontruksi utuh dugaan perbuatannya. Perkembangannya akan disampaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan ditetapkannya Lukas sebagai tersangka TPPU ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ali menjelaskan, KPK awalnya hanya menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, setelah KPK mengembangkan perkara tersebut, Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

“KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (12/4/2023).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

“Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” kata Jaksa KPK Ariawan Agustiartono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Baca jugq: Perkembangan Kasus Lukas Enembe KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Siapa Saja ya..

Baca juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  67